"Pertama-tama saya shock keputusannya sangat besar sekali, karena saya lihat yang didakwakan itu maupun yang disampaikan itu tentu perlu dipertimbangkan," kata Novanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Novanto mengatakan, keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia juga merasa terbebani dengan kurang disebutnya peran PT Sucofindo dan PNRI dalam kasus e-KTP.
"Masalah PNRI, masalah tender, masalah apa yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan semua, dan tidak pernah dari awal (saya) tidak mengikuti dan mengetahui," jelas Novanto.
Baca Juga: Setya Novanto Dibui 15 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR itu mengaku, selama ini sangat kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Hal inilah yang diharapkan Novanto menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam putusan hakim.
"Saya sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) saya hormat, dan telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan-pertimbangan buat pimpinan," tutur dia.
Namun demikian, Novanto mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan hakim. Ia juga meminta waktu untuk mempelajari keputusan hakim dan berkonsultasi dengan keluarga serta pengacara untuk mengambil sikap.
Dalam persidangan, Novanto menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia meminta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.