"Harapan kami Pak Novanto dan keluarga tabah dengan cobaan ini. Saya yakin beliau bisa melewatinya dengan baik dan kembali ke keluarga," jelas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Bambang menambahkan, Novanto masih bisa menempuh upaya hukum lainnya. Namun dia tidak mau terlibat jauh terkait upaya hukum yang akan diambil Novanto.
"Aturan dan UU yang ada Pak Novanto masih bisa melakukan banding, kasasi dan PK. Semua kembali kepada keluarga mau menggunakan itu atau tidak karena KPK juga mempertimbangkan banding," lanjut Bambang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya membisu.
Baca Juga : Uang Korupsi Novanto Bisa untuk Apa?
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Novanto selama lima tahun, pascamantan Ketua Umum Partai Golkar itu selesai menjalani masa tahanannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga diyakini menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.
Majelis hakim juga menolak permohonan Novanto yang meminta seluruh asetnya dibuka kembali. Permohonan ini diajukan Novanto saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Penolakan majelis hakim atas dibukanya kembali aset-aset yang diblokir tersebut karena saat mengajukan permohonan, Novanto dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan jenis aset yang dimaksud.
Baca Juga : Jusuf Kalla Prihatin dengan Putusan Novanto
Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya. Dia lalu menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.
"Pertama-tama saya shock keputusannya sangat besar sekali, karena saya lihat yang didakwakan itu maupun yang disampaikan itu tentu perlu dipertimbangkan," kata Novanto.
Untuk itu, bersama tim kuasa hukumnya, Novanto bersiap untuk mengajukan banding. Ia meminta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.