Siapa yang Diuntungkan dalam Kasus Korupsi e-KTP?

| 25 Apr 2018 16:12
Siapa yang Diuntungkan dalam Kasus Korupsi e-KTP?
Gedung KPK. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Dalam sidang vonis terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), majelis hakim menyebut ada beberapa pihak yang diuntungkan pada proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP adalah sebagai berikut:

(Infografis sejumlah nama yang menerima uang korupsi e-KTP/era.id) 

1. Irman Rp 2.371.250.000, 877,700 dolar AS, dan 6,000 dolar Singapura.

2. Sugiharto 3,473,830 dolar AS.

3. Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS dan Rp1.186.000.000.

4. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.

5. Diah Anggraeni 500,000 dolar AS dan Rp22,5 juta.

6. Drajat Wisnu Setiawan 40,000 dolar AS dan Rp25 juta.

7. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta.

8. Trisampurno sejumlah Rp2 juta.

9. Husni Fahmi 20,000 dolar AS dan Rp10 juta.

10. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS.

11. Markus Nari 400,000 dolar AS.

12. Ade Komarudin (Akom) 100,000 dolar AS.

13. M Jafar Hapsah 100,000 dolar AS.

14. Charles Sutanto Ekapraja 800,000 dolar AS.

15. Beberapa anggota DPR 12,856,000 dolar AS dan Rp44 milyar.

16. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar yang merupakan uang operasional untuk para direktur.

17. Wahyudin Bagenda Rp2 miliar.

18. Johannes Marliem 14,880,000 dolar AS dan Rp25.242.546.892.

19. Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta.

20. Muhamad Toha Rp3 juta.

Adapun pihak korporasi yang disebutkan diuntungkan dalam kasus ini adalah :

1. Manajemen bersama Konsorsium PNRI Rp137.989.835.260.

2. Perum PNRI Rp107.710.849.102

3. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022

4. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122.

5. PT LEN Industri Rp3.415.470.749.

6. PT Sucopindo Rp8.321.289.362.

7. PT Quadra Solution Rp79 milyar.

Baca Juga : Setya Novanto Dibui 15 Tahun Penjara

Menurut data di atas, pihak ada tujuh pihak korporasi yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Termasuk PT Sandipala Artha Putra yang menerima keuntungan sebesar Rp145.851.156.022 dan PT Mega Lestari yang merupakan holding dari perusahaan tersebut yang merugikan negara sebesar Rp148.863.947.122.

PT Sandipala Artha Putra merupakan perusahan milik Paulus Tanos yang tergabung dalam konsorsium PNRI--pemenang tender e-KTP--. Tidak hanya Sandipala, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ini adalah PT LEN Industri, PT Quadra Solution, serta PT Succofindo.

Tannos--yang berada di Singapura saat ini--disebut dalam surat dakwaan Setya Novanto, memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh. Sehingga akhirnya Gamawan disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek ini.

"Gamawan Fauzi Rp 50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia," kata Hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor, Selasa, (24/4/2018).

Baca Juga : Uang Pengganti Novanto 7,3 Juta USD, Bisa Buat Apa?

Sementara PT Quadra Solution merupakan perusahaan milik tersangka Anang Sugiana Sudihardjo juga ikut diuntungkan sebesar Rp79 miliar.

Sedangkan dari perseorangan, proyek ini bukan hanya menguntungkan Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ada Diah Anggraeni--yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri)--yang menerima 500,000 dolar AS dan Rp22,5 juta.

Tak hanya itu, sejumlah anggota DPR juga menerima uang tersebut seperti Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS; Markus Nari 400,000 dolar AS; Ade Komarudin (Akom) 100,000 dolar AS; M Jafar Hapsah 100,000 dolar AS. Selain itu sejumlah pihak swasta pun juga ikut diuntungkan melalui kasus ini.

Baca Juga : Novanto Divonis 15 Tahun, Deisti Tertegun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mendalami fakta yang muncul ini. Sebab, kata Febri, KPK menilai cukup banyak fakta sidang dan yuridis yang disampaikan oleh hakim saat sidang vonis Setya Novanto. 

"Ada sejumlah fakta persidangan yang disampaikan hakim yang kami pandang tentu dapat didalami lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan perkara," kata Febri saat dihubungi era.id, Rabu, (25/4/2018).

Lembaga antirasuah ini juga menduga ada pihak lain yang diuntungkan dan harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun dia masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang dimaksud tersebut.

"Siapa pihak lain tersebut, apakah perorangan atau korporasi tentu belum bisa disampaikan saat ini," tutupnya.

(Infografis vonis Setya Novanto/era.id)

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim. Novanto juga harus mengganti uang yang dikorupsinya sebesar 7,3 juta dolar AS.

"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto dalam persidangan, Selasa (24/4/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.

Rekomendasi