Menunggu Tersangka Baru Kasus e-KTP

| 25 Apr 2018 08:22
Menunggu Tersangka Baru Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tsatsia/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto memang sudah dijatuhi vonis pidana selama 15 tahun. Tapi, apakah kasus ini hanya akan berhenti di Novanto?

“Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta persidangan. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti pada Setya Novanto saja,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi era.id, Selasa, (24/4/2018).

Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim di sidang vonis Novanto, sejumlah pihak juga diyakini ikut menerima aliran uang panas ini. Dari mulai pejabat hingga korporasi disebutkan dalam pertimbangan tersebut.

“Menimbang di samping menguntungkan terdakwa Setya Novanto sendiri dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, juga menguntungkan pihak lain atau korporasi,” ungkap Hakim Franky Tumbuwun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa, (24/4/2018).

Sejumlah nama yang disebut diperkaya akibat perbuatan mantan Ketua DPR RI tersebut bersama pihak lain adalah:

1. Irman Rp2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sugiharto 3.473.830 dolar AS

2. Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS dan Rp1.186.000.000.

3. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.

4. Diah Anggraeni 500.000 dolar AS dan Rp22,5 juta

5. Drajat Wisnu Setiawan 40.000 dolar AS dan Rp25 juta

6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta

7. Trisampurno Rp2 juta

8. Husni Fahmi 20.000  dolar AS dan Rp10 juta

9. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS

10. Markus Nari 400,000 dolar AS

11. Ade Komarudin (Akom) 100.000 dolar AS

12. M Jafar Hapsah 100.000 dolar AS

13. Charles Sutanto Ekapraja 800.000 dolar AS

14. Beberapa anggota DPR 12.856.000 dolar AS dan Rp44 miliar

15. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 milar yang merupakan uang operasional untuk para direktur

16. Wahyudin Bagenda Rp2 miliar

17. Johannes Marliem 14,880,000 dolar AS dan Rp25.242.546.892.

18. Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta

19. Muhamad Toha Rp3 juta

Adapun pihak korporasi yang disebut diuntungkan dalam kasus ini adalah:

1. Manajemen bersama Konsorsium PNRI Rp137.989.835.260

2. Perum PNRI Rp107.710.849.102

3. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022

4. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122

5. PT LEL Industri Rp3.415.470.749

6. PT Sucopindo Rp8.321.289.362

7. PT Quadra Solution Rp79 miliar

Meski sudah ada beberapa nama yang disebut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, KPK tidak ingin berspekulasi terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Juru Bicara mereka, Febri Diansyah.

“Tentu saya tidak bisa menyebut nama siapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Peran pihak lain akan kami telusuri. Masih ada cukup banyak pihak-pihak dalam kasus KTP elektronik ini. Beberapa poin yang bisa kita lihat pertama poin diduga bersama-sama mendapat aliran dana e-KTP. Tentu kami akan lihat lebih lanjut. Apakah itu dari kluster politik, birokrasi, ataupun pihak swasta tentu akan kami lihat secara hati-hati,” kata Febri.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya terdiam membisu. Dia melepas kacamata seraya mengusap wajah dengan tangannya.

Ilustrasi vonis Setya Novanto (era.id)

 

Rekomendasi