"Kalau LPSK sudah mengunjungi seseorang maka dapat dipastikan minimal permohonannya sudah masuk. Tapi, permohonan itu masuk sehingga masih butuh penjelasan lebih jauh untuk diterima atau tidaknya," kata Askari saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (26/4/2018).
Askari mengatakan, timnya ke KPK untuk mengklarifikasi dan mencari fakta di lapangan terkait permohonan yang masuk. Tapi permohonan yang masuk tersebut belum tentu juga dapat dikabulkan oleh LPSK. Karena berdasarkan Pasal 28 UU LPSK ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu, keterangan yang disampaikan pemohon terkait kasusnya, situasi ancamannya, dan rekomendasi dari pihak berwenang dalam hal ini KPK.
"Untuk memberikan iya atau tidak soal perlindungan (kepada Fayakhun), akan dibahas melalui paripurna (LPSK)," tutup Askari.
Kemarin, Fayakhun datang ke Gedung KPK. Kedatangannya itu untuk bertemu dengan pihak LPSK. Pertemuan ini pun difasilitasi KPK. Namun, Yuyuk tidak berkomentar lebih jauh terkait pertemuan tersebut.
"FA hari ini ada pertemuan dengan LPSK, penyidik KPK hanya memfasilitasi saja pertemuan tersebut," kata Plh. Kabiro Humas Yuyuk Andriati, Rabu (25/4/2018).
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Bakamla Berinisial FA
Pada kasus suap di lingkungan Bakamla ini, KPK telah menahan Fayakhun Andriadi. KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019," ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Bakamla Mengalir ke Golkar
Ketua DPD Partai Golkar Jakarta ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 USD.
Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.