Gus Nur alias Sugik Nur Raharja Bebas dari Penjara: Kita Tetap Amar Ma'ruf Nahi Munkar

| 24 Aug 2021 14:56
Gus Nur alias Sugik Nur Raharja Bebas dari Penjara: Kita Tetap Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Gus Nur. (YouTube/MimbarTube)

ERA.id - Pendakwah Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur bebas dari penjara usai ditahan selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik.

Gus Nur mengaku bersyukur karena bisa kembali menghirup udara segar. Ia menyebut selama mendekam di penjara, dirinya sibuk menjalankan ibadah dan merancang konsep ke depan setelah bebas dari penjara.

Meski pernah tersandung kasus ujaran kebencian, Gus Nur mengaku akan tetap menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Namun, dengan cara yang berbeda.

"'Bagaimana setelah keluar, apa lembek apa lemes apa mau nyebong atau bagaimana?' Insyallah tidak, kita tetap amar ma'ruf nahi munkar, walaupun kita ubah strateginya," kata Gus Nur, dikutip dari channel YouTube MimbarTube, Selasa (24/8/2021).

"Kalo ada penguasa ada kekuasaan yang misalnya melaparkan rakyat kita berusaha mengenyangkan rakyat, kalo ada kekuasaan yang menggusur rumah rakyat, kita akan membangun rumah rakyat, begitulah insyallah. Kalo ada kekuasaan yang membuat rakyat memnangis, kita akan usap air matanya itu," tambah Gus Nur menjelaskan strategi dakwah terbarunya.

Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak, terutama para pengacara dan pengikutnya yang setiap menanti hingga dirinya bebas.

"Semoga dibalas oleh Allah SWT," pungkas Gus Nur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. 

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Rekomendasi