Sugik Nur Ngaku Dimintai Duit untuk Salat di Rutan, Polda Jateng: Justru Dia yang Berulah!

| 03 Feb 2023 10:28
Sugik Nur Ngaku Dimintai Duit untuk Salat di Rutan, Polda Jateng: Justru Dia yang Berulah!
Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.

ERA.id - Sebuah video berisi pernyataan Sugik Nur Raharja (49) yang ngaku dizalimi saat ditahan di rutan Polda Jateng beredar di media sosial.

Sugik Nur mengaku saat ditahan selama 12 hari, dia tak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit, sehingga tidak bisa selonjor.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Zalim gak itu," kata dia dalam video tersebut.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain. "Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya! Bayar Rp100 ribu tiap hari ke kepala kamar, bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari ke mana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Zalim gak itu," katanya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib atau penceramah. "Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya.

Video yang diunggah akun aldaahmad itu diduga dicomot dari pernyataan Sugik Nur usai mengikuti persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, 31 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Surakarta.

Atas video tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ucapan Sugik Nur jauh dari kenyataan.

Menurutnya, Sugik Nur selama ditahan diperlakukan sama dengan tahanan lain, termasuk dalam urusan ibadah.

"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Iqbal, Jumat (3/2/2023) pagi.

"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya

Ia menjelaskan, Sugik Nur dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono, karena kasus pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Iqbal juga menerangkan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa salat. "Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan. Ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan salat," tuturnya.

Menurutnya, Sugik Nur justru sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa salat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan salat.

Namun di sel tahanan barunya itu, kata Iqbal, Sugik kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri.

Petugas pun mengakomodasi permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya. Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri.

"Alasannya dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelas Iqbal.

Sugik Nur selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru berisi lima tahanan lain hingga pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri dipindah ke Solo.

Selama menjalani penahanan, kata Iqbal, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya.

Polda Jateng juga membantah klaim Sugik dirinya jadi khatib. "Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata Iqbal.

Iqbal menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur itu. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terhasut sebaran di medsos.

"Tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya.

Rekomendasi