Agus Rahardjo Ungkap Alasan Pecat Sekjen KPK

| 27 Apr 2018 23:02
Agus Rahardjo Ungkap Alasan Pecat Sekjen KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Pak Bimo ini bukan baru lho, Kepresnya 10 Maret, ya biasa alasannya karena kinerja," kata Agus di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Agus juga menyebut sudah ada dua Sekjen yang sebelumnya juga diberhentikan dengan hormat, yakni Anis Said Basalamah dan Himawan Adinegoro.

"Anda ingat dulu Pak Anis dari Menkeu kemudian Pak Himawan kemudian ini Pak Bimo," ujar Agus.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Bendahara DPD I Golkar Jateng

Ia pun menegaskan bahwa pemberhentian Bimo bukan disebabkan perbedaan pendapat. "Oh tidak ada, tidak ada," ucap Agus.

Bimo sendiri menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Terkait pemberhentian Bimo, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KPK.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Baca Juga : Novanto Gak Nafsu Makan di Rutan KPK

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan KPK.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Adapun Sekretariat Jenderal membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.

Tags : kpk
Rekomendasi