ERA.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman berupa pernyataan dan petisi dukungan pembebasan kliennya terkait kasus RS Ummi Bogor.
Aziz mengklaim petisi dukungan pembebasan Habib Rizieq tersebut telah ditandatangani oleh ratusan ribu perwakilan ulama serta mewakili jutaan umat dan masyarakat.
"Kami menyerahkan secara simbolis pernyataan dan petisi dari ratusan ribu perwakilan ulama, habaib, tokoh agama, pimpinan ponpes, pimpinan majelis taklim, aktivis Islam yang mewakili jutaan umat dan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima ERA.id, Rabu (25/8/2021).
Ia pun berharap semoga petisi tersebut bisa ditindaklanjuti dengan maksimal dan membuahkan hasil yang baik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga sempat mendatangi mendatangi Mahkamah Agung RI pada Senin (19/8) untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan Habib Rizieq.
Aziz menyebut bahwa penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Hal tersebut, kata Aziz, melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP, di mana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.