Halim memastikan, tidak ada pengereman sebelum mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Mattauch menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kita berdasarkan traffic accident analisys. Sudah dibuktikan dia tidak melakukan pengereman. Kecepatannya berapa. Kemudian juga ada saksi ahli dari Toyota," ujar Halim di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/11/2017).
Meskipun tidak ada usaha pengereman, Halim menolak jika kecelakaan tersebut adalah rekayasa. Saat melintas di lokasi kejadian, Fortuner hitam yang ditumpangi Novanto melaju dengan kecepatan 50 km/jam.
"Masih kecelakaan murni," lanjut Halim.
Novanto mengalami kecelakaan Kamis (16/11) malam saat menuju ke kantor Metro TV guna menjalani sesi wawancara. Saat itu dirinya menumpang mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polis B 1732 ZLO. Novanto alami kecelakaan sehari setelah rumahnya di Jalan Wijaya 13 No 19 digeledah KPK.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Hilman Mattauch. Hilman adalah pengemudi mobil tersebut saat terjadi kecelakaan. Namun Hilman tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di bawah lima tahun.