Insiden Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, Denny Siregar: Jangan Merasa Paling Benar sampai Ancam Nyawa Orang Lain

| 04 Sep 2021 11:11
Insiden Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, Denny Siregar: Jangan Merasa Paling Benar sampai Ancam Nyawa Orang Lain
Insiden perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat disoroti sejumlah pihak. Salah satunya oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.

Menurut Denny, insiden main hakim sendiri yang dilakukan oknum tertentu tehadap jemaah Ahmadiyah harus segera dicegah, agar peristiwa di Cikeusik, Banten, pada tahun 2013 tidak terulang.

"Jangan ada yang merasa paling benar di republik ini sampe harus merusak property orang dan mengancam nyawa orang lain krn berbeda keyakinan.." cuit Denny di akun Twitternya, Sabtu (4/9/2021).

"Peristiwa Cikeusik Banten thn 2013 harus dicegah spy tdk berulang," tambah dia.

Denny juga mengaku heran dengan situasi di Kalimantan Barat hari ini yang berisi oknum-oknum yang main hakim sendiri. "Kalimantan Barat kok udah penuh ma manusia jenggot2 panjang gini ya," tambah dia.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik jemaat Ahmadiyah di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang (3/9).

Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sebab apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata dia.

Rekomendasi