Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah: 300 Polisi Bereskan 200 Massa, yang Ditangkap Cuma 10 Orang

| 06 Sep 2021 08:39
Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah: 300 Polisi Bereskan 200 Massa, yang Ditangkap Cuma 10 Orang
Seorang pria berjanggut bersitegang dengan aparat di lokasi perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat

ERA.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang, hingga saat ini sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Minggu (5/9/2021) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, dalam insiden itu,

ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.

Rekomendasi