Masih Ada Hak Buruh Perempuan yang Tak Dipenuhi

| 01 May 2018 18:04
Masih Ada Hak Buruh Perempuan yang Tak Dipenuhi
Aksi perayaan Hari Buruh Internasional di Bandung (Arie Nugraha/era.id)
Bandung, era.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya mengatakan nasib buruh perempuan tidak mengalami perubahan tiap tahunnya. Hal itu ditunjukkan dengan minimnya pemenuhan hak normatif buruh perempuan seperti cuti hamil, meski sebagian kecil perusahaan yang telah melaksanakannya.

Menurut Ketua Departemen Buruh Perempuan KASBI Bandung Raya Siti Eni, sebagian perusahaan tidak memberikan cuti hamil dengan alasan statusnya pegawai kontrak atau outsourching. Bahkan, dengan alasan status kepegawaian itu pula, ada perusahaan yang memecat buruh perempuan meski sedang hamil.

"Masih berlaku untuk perusahan-perusahaan nakal yang masih memperlakukan sistem kerja kontrak dan outsourching dan itu adalah imbasnya. Dalih-dalih kontrak, dalih-dalih outsourching. Ketika mereka berserikat juga, mereka ketakutan yang luar biasa dan mereka tidak punya keberanian karena ketika mereka merapat dengan serikat buruh untuk memperjuangkan hak normatifnya, mereka justru di PHK," kata Siti di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, (1/5/2018).

Siti menjelaskan, selain masalah cuti hamil, pemenuhan hak normatif buruh perempuan yang belum dijalankan adalah ruang menyusui di perusahaan. Dia menambahkan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Komnas Perempuan.

Namun,  kata dia, usahanya itu belum membuahkan hasil maksimal. Kata dia, perusahaan yang memiliki ruangan menyusui untuk buruh perempuan hanya sedikit. 

"Untuk ruangan memeras ASI pun di Bandung, belum saya temui sampai saat ini," ujar Eni.

Selain KASBI, sejumlah elemen buruh merayakan Hari Buruh Internasional. Di antaranya, Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Kabinet Mahasiswa ITB. Mereka pun menyampaikan pesat agar dilakukan pencabutan Pepres Nomor 20 Tahun 2018, PP Nomor 78 Tahun 2015, penolakan revisi Undang Undang Tahun 13 Tahun 2003, Tolak Upah Murah dan UMSK 2018, serta menolak tenaga kerja asing. (Arie Nugraha)

Tags : may day demo
Rekomendasi