Tonny Menyesal Terima Suap Puluhan Miliar

| 03 May 2018 13:00
Tonny Menyesal Terima Suap Puluhan Miliar
Tonny membacakan nota pembelaan (Foto: Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menyampaikan permohonan maaf kala membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Tonny mengaku bersalah atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Melalui majelis saya ucapkan rasa bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat, bangsa, dan negara, tidak lupa bagi saudara dan handai taulan, terutama anak, menantu, dan cucu saya," kata Tonny di hadapan Majelis Hakim.

"Saat ini jadi pesakitan, jadi terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan," lanjutnya.

Meski mengakui kesalahan karena menerima sejumlah uang dan barang berharga, Tonny menolak disebut menyalahgunakan jabatannya. Tonny berdalih, sejak awal ia tak pernah berniat menerima suap dan gratifikasi.

"Memang saya tidak melaporkannya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sesuai dengan peraturan, tetapi apa yang akan saya lakukan semua tidak tertuju ke situ (suap dan gratifikasi)," ujar Tonny.

Tonny bilang, dia hanya tak enak hati kalau tak menerima pemberian-pemberian yang belakangan justru jadi persoalan itu. Bagi Tonny, sejumlah pemberian itu merupakan oleh-oleh, yang bahkan tak ia lihat nilainya.

"Berharga atau tidak, apalagi sebagai oleh-oleh, semua saya syukuri tanpa melihat nilainya, sehingga tergeletak begitu saja di mess tempat saya tinggal," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider empat bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. Dalam perkara ini, uang Rp2,3 miliar pemberian mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah lebih dulu divonis hukuman penjara empat tahun jadi persoalan utama.

Selain itu, Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi