Sebab, menurut Tonny, tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah benar, sehingga dirinya merasa tidak perlu untuk membela diri.
"Apa yang saya kemukakan ini lebih realistis disebut curahan hati dan mohon pengampunan daripada pembelaan atau pleidoi," ucap Tonny saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Tonny mengakui kesalahannya. Dia juga mengaku menyesal telah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Untuk itu, Tonny memohon kepada majelis hakim untuk mengampuni perbuatannya.
Baca Juga : Setelah Divonis Bersalah, Eks Dirjen Hubla Bacakan Pleidoi
"Segala prestasi dan pengabdian saya mungkin akan dianggap sia-sia, akan daya terima apa adanya. Tetapi kalau Majelis Hakim berkenan memberi saya kesempatan, di sisa usia senja saya mau melayani Tuhan serta rindu hidup bersama anak-anak, menantu, dan cucu," tutur Tonny.
Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator karena Kooperatif
(Infografis/era.id)
Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Uang sejumlah Rp2,3 miliar itu, diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah lebih dulu divonis hukuman penjara 4 tahun.
Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.