KPK Panggil Jonan Terkait Suap Dirjen Hubla

| 04 Dec 2017 15:48
KPK Panggil Jonan Terkait Suap Dirjen Hubla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TASYA/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dia diperiksa terkait kasus suap izin proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Tahun Anggaran 2016-2017. 

Johan yang menjabat sebagai Menhub pada 2014-2016 diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2017).

Selain Johan, KPK juga memanggil dua orang lain sebagai saksi dalam kasus suap ini. Seketaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita dan Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono. 

Tonny Budiono ditangkap di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2017. Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang senilai Rp 20,74 miliar.

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tags :
Rekomendasi