KPK Panggil Gamawan Terkait Pembangunan Gedung IPDN

| 03 May 2018 12:29
KPK Panggil Gamawan Terkait Pembangunan Gedung IPDN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (3/5/2018).

Gamawan yang menggunakan kemeja batik berwarna biru tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Ia irit bicara saat ditanya terkait kehadirannya.

“Diperiksa terkait apa?” tanya awak media.

“Biasalah,” ungkapnya sembari masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua mantan pejabat Kemendagri sebagai saksi dalam kasus ini.  Meski begitu, Febri menyebut KPK belum melakukan penyelidikan baru terkait kasus ini dan belum mau berandai-andai terkait potensi pidana korporasi terhadap PT Hutama Karya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Dua orang saksi hadir, yaitu Diah Anggraeni dan Dony Ambadi yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (17/4).

Baca Juga : KPK Dalami Pembangunan Gedung IPDN Sumbar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.

Keduanya lantas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi