"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (7/5/2018).
Baca Juga : Keponakan Novanto Ditahan KPK
Sementara itu, saat datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk perpanjangan penahanan, Irvanto hadir bersama terdakwa dalam kasus ini yang merupakan pihak swasta yaitu Anang Sugiana Sudihardjo. Menurut Febri, Anang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Anang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP," ungkap Febri.
Irvanto menjadi tersangka kasus korupsi ini saat menjabat sebagai Direktur PT Murakabi. Dia diduga menerima uang 3,5 juta dolar AS yang diperuntuk Setya Novanto. Uang itu adalah fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Baca Juga : Novanto Akui Keterlibatan Keponakannya di e-KTP
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Pada kasus ini, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.