Abu Janda 'Serang' Pendemo yang Minta Presiden Mundur: Jangan Ganggu Jokowi, Ente Jual Kita Borong!

| 30 Oct 2021 15:04
Abu Janda 'Serang' Pendemo yang Minta Presiden Mundur: Jangan Ganggu Jokowi, Ente Jual Kita Borong!
Abu Janda

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda menanggapi demonstrasi yang digelar di depan di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

Massa aksi yang berasal dari Aliansi Rakyat Menggugat bahkan membentangkan spanduk berisi narasi Presiden Jokowi untuk mundur.

Di spanduk putih tersebut, tertulis 'Mosi Tidak Percaya Kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Jokowi Mundur.' Selain itu, ada pula spanduk yang bertulisan 'Cabut UU Ombudslaw atau Jokowi Mundur'.

Menaggapi itu, Abu Janda menyebut bahwa jumlah mereka yang ingin Jokowi mundur sebagai presiden lebih sedikit dari pada yang menginginkannya tetap memimpin Indonesia.

"Cuma pengen bilang.. siapapun kalian yang koar koar minta pak @jokowi mundur.. jumlah kalian tidak ada apa apanya dibanding dengan yang ingin pak jokowi tetap memimpin Indonesia.." kata Abu Janda di akun Instagramnya, Sabtu (30/10/2021). 

Ia lantas meminta kepada para pendemo yang ingin Jokowi mundur untuk melapor kepada para bohir agar uangnya digunakan untuk kampanye capres 2024.

"Jadi bilang ke bohir kalian.. dari pada duitnya dipake bayar logistik demo sia-sia.. mending dipakai untuk kampanye capres kalian untuk 2024.. lebih bermanfaat begitu," kata Abu Janda.

"Sudahlah jangan ganggu pak jokowi.. jangan bangunkan jutaan macan tidur.. ente jual kita borong 😃," tambah dia.

Sebelumnya, aliansi buruh dan mahasiswa dari berbagai kelompok menyampaikan 13 tuntutan sebagai hasil evaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Polisi menutup Jalan Merdeka Selatan dengan kawat berduri sebagai imbas dari aksi penyampaian pendapat Aliansi Buruh di Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Tuntutan yang disampaikan buruh dan mahasiswa, antara lain mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yakni PP No 35, 36 dan 37.

Massa juga menolak penghapusan upah sektoral dan meminta diberlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

Buruh juga meminta jaminan dan perlindungan kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan, hingga transportasi daring.

Rekomendasi