Profesi Tertentu Pengaruhi Besarnya Hukuman

| 11 May 2018 14:39
Profesi Tertentu Pengaruhi Besarnya Hukuman
Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz
Jakarta, era.id - Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018). Dia mengatakan, sebuah tingkatan profesi dapat mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhi dalam suatu tindak pidana.

Aziz menuturkan, dalam konteks merintangi penyidikan korupsi KPK, ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dengan saksama. Ia menegaskan pelaku perintangan dan pihak yang membantu memiliki status yang sama di mata hukum. Sebab keduanya sejak awal telah secara sadar bekerja sama dan memahami konsekuensi yang akan dihadapi dari tindakannya.

“A dan B sama-sama punya kualitas sebagai pelaku. Ada persekongkolan yang disadari dan bersifat sempurna. Sebelum melakukan kejahatan sudah ada persetujuan antara A dan B, atau turut serta merekayasa, mengarang membuat suatu kejadian padahal kejadiannya belum ada,” tuturnya.

Sesuai dengan pasal 21 UU Tipikor, Aziz menegaskan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ia menerangkan jika sudah terpenuhi salah satu unsur merintangi atau menggagalkan maka status turut serta ini setara dengan pelaku.

Baca Juga : Bimanesh Sebut Kecelakaaan Novanto Rekayasa Fredrich

"Mencegah merintangi atau menggagalkan. Salah satu sudah cukup. Pada umumnya turut serta itu direncanakan. Status turut serta ini sederajat. Mencegah itu proses belum dilakukan. Kalau merintangi dihalangi-halangi, menggagalkan. Tapi kualitasnya sama karena delik formil," tuturnya.

Aziz pun menambahkan, jika tindakan merintangi penyidikan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, maka akan ada pertimbangan pemberatan hukuman, karena ada kode etik yang melingkupi pekerjaan mereka.

Baca Juga : Fredrich Sebut Bimanesh yang Minta Rekaman Medis Novanto

”Kalau profesional ada unsur pemberatan pidana. Karena profesional itu ada lima unsur yakni, mempunyai pengetahuan tinggi melalui pendidikan formal, cerdas, high skills (keterampilan tinggi), social interest orientation (berorientasi pada kepentingan masyarakat), dan kelima kode etik," tuturnya.

Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, merekayasa sakitnya eks ketua DPR itu.

Rekomendasi