Dalam pertemuan tersebut, Wiranto menyebut Indonesia butuh payung hukum yang jelas untuk membasmi terorisme di Indonesia. Tak cukup dengan keterlibatan aparat keamanan, menurut Wiranto, terorisme harus dibasmi melalui peraturan hukum yang tegas, seperti undang-undang yang hingga kini belum juga rampung.
"Satu kegiatan antara pemerintah dan DPR yang belum selesai, yakni revisi UU terorisme atau revisi UU Tipidter (Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme) di Indonesia," kata Wiranto usai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah elite parpol dan Ketua Fraksi DPR di rumah dinasnya.
"Tentang revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan," lanjut Wiranto.
Sementara itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menegaskan, partainya sependapat dengan Presiden Jokowi yang meminta segera disahkannya RUU Terorisme.
Menurut Romi, segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara maraton di awal masa sidang ini.
Baca Juga : Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme
"PPP menginstruksikan kepada F-PPP untuk mengambil langkah-langkah yang memastikan RUU Terorisme segera diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 18 Mei ini dan tuntas sebelum Idul Fitri 1439 H," tegasnya.
Adapun Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) Pusat Agum Gumelar meminta DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme yang sejak April 2016 hingga kini tak kunjung selesai.
Apalagi, katanya, RUU Terorisme tersebut perlu segera disahkan, mengingat sudah banyaknya korban yang tewas dan luka-luka akibat serangan teroris yang terjadi di Indonesia.
"Mengingat UU lama agak lemah sehingga penanganan terosisme menjadi lambat dan sudah jatuh banyak korban, maka UU terorisme diperlukan agar diperoleh payung hukum yang kuat dalam memerangi terorisme sampai ke jaringan sel-sel yang paling dalam," tuturnya.
Baca Juga : Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Anti-Terorisme
Infografis (era.id)
Selain itu, menurut Agum, UU Terorisme yang baru juga diharapkan dapat mencegah berkembangnya bibit-bibit itu di Indonesia. Karena, katanya, UU Terorisme yang baru nantinya memiliki daya tangkal terhadap berkembangnya sel-sel terorisme.
Di tempat yang sama, Sekjen PPP Arsul Sani menyebut, terorisme tidak hanya menjadi ancaman kemanusiaan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara. Oleh karenanya, ia dan sejumlah elite parpol berinisiatif untuk melakukan pertemuan.
"Kami berinisiatif bertemu dengan pemerintah, untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memerangi terorisme tersebut”, ujar Arsul di lokasi.
“Kesepakatan yang diperoleh sangat positif. Apapun terorisme harus dihadapi bersama secara total, menyeluruh dan melibatkan seluruh alat negara, baik POLRI, TNI, BIN, maupun seluruh aparatur sipil pemerintah," Sekjen PDIP Hasto Kristyanto menimpali.
Baca Juga : Terjadi Ledakan di Mapolrestabes Surabaya
Selain itu, kata Hasto, pertemuan juga menyepakati tentang bagaimana tokoh masyarakat dan seluruh komponen bangsa dilibatkan agar aksi terorisme disertai intimidasi dapat segera diatasi.
Sementara itu, Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding, juga menegaskan, semua pihak tidak boleh mempolitisasi persoalan ini. Katanya, rakyat telah menjadi korban dari tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut. Aksi terorisme ini menjadi masalah kita bersama, dan negara wajib melindungi seluruh umat.
Lebih jauh, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan.
"Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang," tandas Bambang.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera dikeluarkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5).
Baca Juga : Elite Parpol Lakukan Pertemuan di Rumah Wiranto
Infografis (era.id)