ERA.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menanggapi klaim Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang menyebut Medan saat ini berada dalam PPKM Level 1. Padahal, dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingub), Kota Medan masih berada di PPKM Level 2.
Gubsu Edy bahkan mengatakan ia bersyukur dan bila perlu bisa mengklaim nol kasus.
"Alhamdulillah, kalau itu bisa. Bila perlu mengklaimnya nol persen gitu, nggak usah, (PPKM) Level 1. Jadi semuanya sehat," kata Edy Rahmayadi ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (13/12/2021).
Gubsu Edy mengemukakan PPKM harus tetap dijalankan dengan benar sebab sangat efektif mencegah peningkatan dan lonjakan kasus.
Apalagi, lanjut dia, dari data penularan Covid-19 tahun lalu, peningkatan kasus terpapar terjadi saat momentum libur.
"Tadi yang disampaikan Dr Inke Lubis adalah kondisi ril penanganan Covid-19 di Sumut, karena setiap libur itu terpapar itu menanjak kasusnya. Misalnya pada Juli-Agustus kemarin 2.047 orang yang terpapar, sekarang hanya dua orang, untuk itu kita sayangi rakyat ini," ungkapnya.
Edy mengatakan tidak terlalu mengambil pusing soal klaim Bobby Nasution yang menyatakan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 1, meskipun klaim tersebut berbeda dengan Ingub yang dikeluarkannya.
Namun, ia meminta daerah di Sumut meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan dan lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah daerah harus mengimbau masyarakat untuk menaati aturan protokol kesehatan.
"Ikuti benar protokol kesehatan. Intinya PPKM ini adalah taati protokol kesehatan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa saat ini Medan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Benar Medan baru masuk PPKM Level 1. Ada beberapa indikator dan sudah penuhi syarat. Terutama paling tinggi indikator testing harian kita penuhi syarat, vaksinasi lansia juga sudah terus dilakukan. Kita komitmen tingkatkan vaksinasi lansia di 60 persen," katanya.
Kendati demikian, pernyataan Wali Kota Medan itu berbeda dengan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi nomor 188.54/51/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam Ingub yang berlaku hingga 23 Desember 2021 itu disebutkan bahwa Kota Medan masih berada di PPKM Level 2.