ERA.id - Media online ERA.id telah resmi menerima sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers, setelah sebelumnya lolos verifikasi administratif.
Sertifikat bernomor 919/DP-Verifikasi/K/XII/2021 itu berlaku selama lima tahun dan ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada Selasa (28/12/2021).
Dengan terbitnya sertifikat tersebut maka menjadi bukti ERA.id merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik.
Verifikasi dari Dewan Pers ini memposisikan media massa yang bisa dipercaya masyarakat yang produk jurnalistiknya tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Alhamdulillah, ERA.id sudah terverifikasi secara administrasi dan pada hari ini diverifikasi faktual oleh Tim Dewan Pers. Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai media massa untuk tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Pemimpin Redaksi ERA.id, Iqbal Irsyad di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Sementara itu, redaktur pelaksana ERA.id, Ahmad Sahroji menyebut bahwa ERA.id bukan hanya mengandalkan proximity, prominence, significance, dan magnitude dalam menghasilkan konten. ERA.id juga menjadikan aspek human interest sebagai panglima, untuk menyentuh relung hati audience.
"Silakan pilih, mau membaca artikel? Mendengar berita lewat podcast? Atau menonton lewat video dan motion graphic? Semua dalam genggamanmu," kata Ahmad.
Sebelumnya, ERA.id sebagai media online yang berdiri sejak 2017 di bawah naungan PT Era Indonesia telah melalui proses verifikasi melalui kunjungan langsung oleh Dewan Pers pada 15 Desember lalu.