ERA.id - Partai Ummat tak main-main menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka langsung membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Denny Indrayana.
Diketahui Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi.
"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana," ujar Amien dalam konferensi pers daring, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Partai Ummat juga sudah mengantongi bukti-bukti yang menunjukan adanya kecurangan yang dilakukan KPU daerah di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTT) selama proses verifikasi faktual terhadap partainya.
Adapun KPUD Sulawesi Utara dan NTT menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan oleh KPU lolos, memenuhi syarat, kecuali satu dan satu-satunya, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulut dan NTT, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat," kata Amin.
Padahal, selama tahapan verifikasi faktual berlangsung, Partai Ummat telah berusaha keras untuk memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu pengurus partai di tingkat wilayah atau provinsi harus 100 persen terpenuhi, dan 75 persen dari jumlah kota/kabupaten juga harus terpenuhi
Namun, dalam perjalananya justru pihaknya dipersulit oleh sejumlah KPUD di Sulawesi Utara dan NTT dengan tujuan agar Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut Amien, seluruh bukti akan dibuka pada waktunya.
"beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," ujarnya.
Mantan Ketua MPR RI menegaskan, Partai Ummat tidak akan mundur untuk menggugat kecurangan tersebut. Sebab, hal tersebut sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya.
"Kami, Partai Ummat tidaklah pernah putus asa, prinsip perjuangan kami adalah al amr bil-ma'rūf wan nahy anil munkar, yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran. Serta al anru bil adli wa nahyu anil sidni, yakni menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.
Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.