ERA.id - Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya angkat bicara terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI.
Menurut dia, dengan penegsahan itu, siapapun yang menolak rencana pemindahan ibu kota akan berhadapan dengan kekuatan baru dari Senayan.
Dia pun menyatakan perjuangan untuk menolak ibu kota tersebut akan semakin berat.
"Jadi jangan kaget jika Netizen yg selama ini menentang pindahan, tiba-tiba menyerangmu," jelas Mustofa melalui akun Twitternya pada Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Pengesahan UU IKN dilakukan di pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurn Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pemgambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan kepada anggota dewan yang mengadiri Paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Untuk diketahui, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU IKN dibawa ke dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara Fraksi PKS tegas menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang karena menilai masih ada sejumlah persalan dari substansi pembahasan yang perlu dibahas secara mendalam, salah satunya terkiat dengan masalah pendanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan Timur.