Putusan itu diambil dalam sidang lanjutan gugatan Knight First Amendment Institute dari Universitas Columbia dan sejumlah Twitter terhadap Donald Trump. Naomi beralasan, memblokir orang lain adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Naomi menyebut diskusi terkait cuitan Trump harus diperlakukan sebagai forum publik. Dia pun menolak argumen dari pengacara Departemen Kehakiman yang menyebut Amandemen Pertama juga harus menjamin hak Trump untuk memblokir pengguna Twitter lain andai Trump ingin.
Trump adalah seorang salah satu Presiden Amerika Serikat yang paling aktif berkicau. Bahkan, sejak lama, sebelum dirinya terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat di tahun 2016, akun Twitter @RealDonaldTrump kerap memunculkan kontroversi.
Beberapa pejabat terdekat Trump mengaku telah beberapa kali mencoba untuk mengerem kebiasaan Trump berkicau. Namun, apa peduli Trump. Ia tetap saja menggunakan Twitter.
Memang, sekali waktu, postingan Trump juga bisa berfaedah. Postingan-postingannya terkait kebijakan atau kampanye-kampanye yang coba dilakukan pemerintah untuk mempromosikan agenda mereka juga kerap disampaikan oleh Trump melalui akun media sosial pribadinya.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, yang mewakili sang presiden dalam kasus ini, hingga kini belum berkomentar. Begitu juga dengan pihak Twitter yang belum menerbitkan pernyataan resmi