Kata Seto, hak-hak anak terduga teroris harus tetap dipenuhi. Mereka, anak-anak terduga teroris juga harus terbebas dari stigma. "Sezalim apa pun orang tua, anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang diduga mereka perbuat," kata Seto lewat siaran pers, Kamis (24/5/2018).
Seto mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Negara dituntut konsekuen untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban jaringan terorisme," tuturnya.
Seto khawatir pengabaian oleh negara serta persekusi oleh masyarakat terhadap anak-anak para terpidana dan terduga teroris, justru akan menciptakan prakondisi bagi mereka untuk kelak benar-benar mengikuti perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi teror yang terjadi melibatkan anak-anak, termasuk sebagai korban bahkan pelaku. Seperti aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya dan rusunawa di Sidoarjo serta Mapolrestabes Surabaya.