Melalui Sertifikat Halal, MUI Kuasai Ratusan Triliun Rupiah, Benarkah?

| 01 Feb 2022 12:14
Melalui Sertifikat Halal, MUI Kuasai Ratusan Triliun Rupiah, Benarkah?
Majelis Ulama Indonesia

ERA.id - Beredar video berjudul “MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH | Shelter CSW” yang diunggah di kanal Youtube CokroTV pada 1 Desember 2021.

Dikutip dari Turnbackhoax.id pada Selasa (1/2/2022), berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguasai ratusan triliunan rupiah melalui sertifikat halal merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, MUI membantah tuduhan ini. Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan baik dari data LPPOM MUI maupun BPOM, angka terkait sertifikat halal masih sangat jauh dari tuduhan.

Turnbackhoax.id

Dilansir dari situs halalmui.org, sebelumnya beredar isu bahwa MUI melalui LPPOM MUI mampu melakukan sertifikasi halal ke sebanyak 150 juta produk di Indonesia per tahun. Jika setiap produknya dihargai satu juta rupiah, maka dalam satu tahun MUI dapat meraup keuntungan sebesar 150 juta triliun. Benarkah demikian?

Pertama-tama, tuduhan bahwa penetapan biaya sertifikasi halal hanya berdasarkan jumlah produk adalah keliru. Jumlah produk bukan menjadi faktor utama penentuan biaya sertifikasi halal. Perlu diketahui, satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk atau varian.

Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak tahun 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sejumlah 1.288.555 produk.

Sementara itu, berdasarkan data dari website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah mendapatkan izin edar sejak 2016 sejumlah 397.183 produk.

Baik dari data LPPOM MUI maupun BPOM, angka tersebut masih sangat jauh dari tuduhan. Dengan kata lain, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

LPPOM MUI berusaha menjalankan perannya sebagai LPH sebaik mungkin. Hal ini dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap regulasi, transparansi biaya akad sertifikasi halal ke pelaku usaha, dan seluruh pelayanan yang diberikan untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

Tags : mui cek fakta
Rekomendasi