Beberapa personel kepolisian bersenjata lengkap langsung meningkatkan penjagaan di dalam ruang sidang dan menutupi Aman yang duduk di kursi terdakwa. Sidang sempat diskors tiga menit hingga keadaan dinilai kondusif dan sidang dilanjutkan kembali.
Suara ledakan terdengar pukul 09.12 WIB, dan hingga pukul 09.30 WIB belum diketahui asal suara ledakan tersebut.
Adapun Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Kesalahan Aman Abdurrahman
Dalam kasus bom di Thamrin yang terjadi pada 2016, Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.
Dalam kasus itu, Aman dituntun hukuman mati dan dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penjagaan di PN Jakarta Selatan diperketat. Jumlah anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel ditambah 100 personel.
Baca Juga: Apa yang Bikin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati?
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan, pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat (18/5), anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel sebanyak 170 personel. Pada sidang pembacaan pleidoi, Jumat (25/5/2018), anggota kepolisian yang berjaga mencapai 270 personel.
"Kami perketat mulai dari yang di dalam gedung sampai yang terluar, kami bagi semua," kata Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, penjagaan diperketat merujuk pada hasil evaluasi pengamanan sidang sebelumnya dan untuk mengantisipasi munculnya gangguan dari kelompok pendukung Aman.