KPU Segera Sosialisasi Larangan Koruptor Nyaleg

| 25 May 2018 16:31
KPU Segera Sosialisasi Larangan Koruptor <i>Nyaleg</i>
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sosialisasi larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pada sosialisasi nanti, KPU akan mengundang seluruh partai peserta Pemilu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi II DPR RI. 

Baca Juga : DPR Setujui Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"Nanti kita sampaikan bahwa pengaturan (eks napi jadi calon legislatif) ini dari awal, sehingga partai-partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar jika mereka mencalonkan mengajukan calon-calon yang mantan koruptor," kata Pramono di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Sosialisasi tersebut, kata Pramono, bertujuan untuk menghindari partai politik tetap mengajukan mengajukan eks napi korupsi tersebut.

"Kita kan khawatirnya nanti ada calon yang diajukan tetap koruptor tapi ajukan gugatan ke bawaslu. Jadi ga perlu lagi ada nanti gugatan ke bawaslu, gugatan ke ptun. Jadi kita mengedepankan sekarang kita dorong mereka enggak mengajukan dulu. Tapi tetap itu kita masukan kedalam regulasi pemilu kira-kira begitu," kata dia.

Baca Juga : Koruptor Dilarang Nyaleg

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawasu, dan Kemendagri membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019.

Hasilnya, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menolak usulan KPU untuk melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 nanti. Alasannya, rancangan aturan itu tidak tercantum di undang-undang, maka mantan napi korupsi tetap diperbolehkan menjadi caleg.

Namun, akhirnya DPR memutuskan untuk menyerahkan keputusan akhir Rancangan PKPU kepada KPU. Oleh karena itu, poin larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif akan tetap masuk dalam PKPU.

Tags : kpu pemilu 2019
Rekomendasi