KPU Rayu Parpol Tak Calonkan Bekas Koruptor

| 15 Sep 2018 11:21
KPU Rayu Parpol Tak Calonkan Bekas Koruptor
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan peraturan KPU yang sebelumnya melarang mantan narapidana kasus koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan begitu, mantan napi koruptor akhirnya boleh nyaleg pada Pemilu 2019.

Meski demikian, KPU tetap meminta partai politik mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani. Pakta Integritas itu berisi komitmen parpol dalam seleksi mengusulkan nama bukan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. 

"Salah satu yang kita lakukan itu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik. Kita minta partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat oleh KPU," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Kata Pramono, secara legal bekas napi koruptor nyaleg memang telah diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis di internal partai berhak mengatur caleg mantan koruptor untuk tidak didaftarkan.

"Nanti kita persuasi lah, bahwa ini adalah momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan calon-calon yang berkualitas," ungkapnya.

Perlu kalian tahu, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh kembali nyaleg, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Rekomendasi