KPU Pertimbangkan Bekas Koruptor Ditandai di Surat Suara

| 15 Sep 2018 13:43
KPU Pertimbangkan Bekas Koruptor Ditandai di Surat Suara
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - KPU tengah mempertimbangkan saran pemberian tanda untuk mantan narapidana tindak korupsi yang ikut Pemilu Legislatif 2019. Pemberian tanda itu disarankan ada di surat suara. Sehingga, pemilih bisa mengetahui calon legislatif yang bukan bekas koruptor.

"Iya, kami pertimbangkan (eks napi korupsi) ditandai dalam surat suara. Sebagaimana saran pak JK," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Pramono mengingat kembali, bagaimana KPU sebelumnya telah berupaya menyodorkan nama bacaleg yang tidak berstatus mantan narapidana, di antaranya eks napi korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"Segala hal (cara), pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari 3 kasus seperti itu," kata dia.

Namun, Mahkamah Agung telah mencabut larangan eks napi korupsi nyaleg yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh kembali nyaleg, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Soal larangan caleg bekas koruptor, yang bisa dibilang sebagai inisiatif KPU untuk mewujudkan pemilu yang bersih dari perilaku tindak pidana korupsi dan upaya mencegah perilaku rasuah tersebut dilakukan di kemudian hari, memang menjadi drama berepisode panjang.

Jika kita ulas kembali, terbitnya PKPU yang memuat larangan eks napi tindak pidana korupsi nyaleg langsung menuai pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemenkumham. Kemenkumham bahkan sempat menolak mengundangkan peraturan ini.

Namun, pada akhirnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengundang-undangkan peraturan tentang pemilihan anggota legislatif tersebut.

Penolakan juga datang dari bakal caleg eks napi koruptor itu sendiri, terutama caleg anggota DPRD. Mereka ramai-ramai melaporkan status tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU atas pencalonannya kepada Badan Pengawas Pemilu di tiap daerah. 

Beberapa di antaranya juga menggugat dengan melakukan uji materi pasal PKPU yang melarang eks napi tindak pidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual dan anak ke MA. Pada akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan dan MA mencabut larangan aturan yang dibuat oleh KPU itu.

Rekomendasi