Belajar Tertib dari Perkara Gratifikasi Sekda Riau

| 25 May 2018 19:03
Belajar Tertib dari Perkara Gratifikasi Sekda Riau
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam gratifikasi yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Arif Fadillah.

Meski Arif sudah melaporkan gratifikasi itu, tapi laporan itu telah melewati 30 hari yang jadi batas waktu pelaporan gratifikasi.

KPK bisa saja menolak salah satu laporan gratifikasi tersebut, namun lembaga antirasuah itu memutuskan untuk mengkajinya terlebih dahulu.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan, ada dua pelaporan yang dilakukan Arif. Dua laporan itu terkait acara pernikahan putranya, yakni terkait acara di Bukittinggi yang diselenggarakan dua kali pada 16 Februari dan 17 Februari 2018, serta acara di Tanjung Pinang, 26 Februari 2018.

Nah, gratifikasi yang terlambat dilaporkan Arif itu diduga terkait pengumpulan dana yang dilakukan pada dinas setempat. Nilainya mencapai Rp660 juta. 

"Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas) sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja," kata Giri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/5/2018).

Kata Giri, saat ini, Arif telah dijatuhi sanksi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi, hal itu enggak cukup. Kemungkinan adanya tindak pidana dalam gratifikasi itu, kata Giri wajib didalami.

"Kalau pidana akan kita pelajari dulu. Kalau sanksi administrasi, tinggal dieksekusi mestinya oleh Kemendagri dengan menggunakan pemeriksaan yang ada," ujar Giri.

Baca Juga : Gratifikasi dalam Pesta Pernikahan

Sebelumnya, pada Senin (21/5), Direktorat Gratifikasi KPK telah melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Arif. Ternyata, KPK telah mengklarifikasi kepatuhan Arif dalam melaporkan gratifikasi yang diterima saat pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.

“Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang berasal dari pihak lain,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media hari itu.

Saat itu, Febri kembali mengingatkan bahwa para pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib melapor bila mendapat gratifikasi terkait jabatannya. KPK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan pemberian tersebut. Pelaporan ini juga bisa dilakukan di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat.

Rekomendasi