Tersangka Berhak Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan, Kenapa?

| 28 Nov 2017 20:29
Tersangka Berhak Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan, Kenapa?
Ilustrasi hukum
Jakarta, era.id - Dalam persidangan, di antaranya sidang tindak pidana korupsi, kerap dihadirkan saksi dan ahli yang diajukan terdakwa untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan padanya. Saksi dan ahli meringankan juga bisa diajukan tersangka kasus korupsi, contohnya Setya Novanto, yang mengajukan sembilan saksi dan lima ahli dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sesuai Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Selain itu, dasar hukum saksi meringankan juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Ada empat syarat menjadi saksi meringankan, yakni melihat sendiri perkara, mendengar sendiri perkara, memiliki pengalaman yang berhubungan dengan perkara, dan menjelaskan semua yang dilihat, didengar, atau dialami terkait perkara yang diperiksa atau disidangkan.

Pengajuan saksi meringankan merupakan hak tersangka atau terdakwa, yang dapat diajukan jika menilai para saksi dapat meringankan atau menguntungkannya. Kehadiran saksi meringankan menjadi penting dalam proses pembuktian di pengadilan, misalnya untuk menyeimbangkan tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Lalu mengenai ahli, menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Kemudian dalam Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang.

Peran ahli juga disebutkan dalam KUHAP, yaitu untuk mengungkap dokumen atau tulisan yang diduga palsu, untuk mengungkap kasus kematian atau luka akibat keracunan, delik pers, serta dalam kasus tipikor, sesuai dengan bidang keahlian yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Seseorang dinyatakan sebagai ahli atau bukan merupakan kewenangan hakim.

Apabila keterangan ahli diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan, ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.

 

Tags :
Rekomendasi