9 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto, Siapa Saja?

| 28 Nov 2017 05:00
9 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto, Siapa Saja?
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sembilan nama saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (SN). Semua saksi tersebut politikus Partai Golkar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, sembilan nama saksi tersebut; Rudy Alfonso, Melky Lena, Anwar Pua Geno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurrahman dan Erwin Siregar.

Adapun lima nama ahli yang diajukan pihak Novanto adalah; ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, ahli hukum Samsul Bakri dan ahli hukum Supandji.

Menurut Febri, saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan pihak kuasa hukum Novanto akan dinilai saat proses pengadilan praperadilan. Penilaian saksi tersebut terkait keterangan yang ada dalam pokok perkara.

"Jadi penilaian dari relevan atau tidak relevan bobot dari saksi tersebut, termasuk substansinya, tentu saja akan dinilai di proses persidangan," ujarnya.

Febri menjelaskan, pengajuan sejumlah saksi dan ahli dari kuasa hukum Novanto yang meringankan tersangka dalam proses penyidikan telah tertera dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Prinsipnya tersangka atau terdakwa berhak mengajukan saksi yang meringankan. Itu yang disebut saksi a de charge. Tapi hak tersebut juga diatur di pasal 65 KUHAP, itu bisa diajukan sejak proses penyidikan," terang Febri.

Tags : setya novanto
Rekomendasi