Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara 8 Tahun

| 29 May 2018 13:44
Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara 8 Tahun
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Perhubungan menegaskan akan memproses siapa saja yang bercanda maupun bergurau soal bom dalam penerbangan. Ancaman hukuman penjara 8 tahun akan menanti bagi siapa saja yang bercanda soal bom.

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait peristiwa kepanikan penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Ia menyatakan ancaman bom tersebut telah menimbulkan kerugian.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi.

Supaya kalian tahu, peristiwa tersebut bermula saat penumpang Frantinus Nirigi (26) mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.

Menhub Budi mengatakan, tindakan Frantinus soal gurauannya tentang bom harus diberi tindakan tegas. Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang.

"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ucapnya.

 

Melalui akun Twitternya, pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan telah ada 9 kali kabar hoaks soal bom di pesawat dalam sebulan terakhir. Namun, belum satu pun pelaku yang ditindak tegas secara hukum.

"Untuk perhatian Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam Mei 2018 sudah 9x hoaks bom di pesawat. Tidak satu pun diproses sampai dengan pengadilan," kicau Alvin Lie dalam akun Twitternya @alvinlie21, seperti dikutip era.id.