Polri: Siapa Saja Boleh Punya Senpi, Asal....

| 29 Nov 2017 13:55
Polri: Siapa Saja Boleh Punya Senpi, Asal....
Upacara serah terima jabatan Kapolda (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Pihak kepolisian menjawab rasa penasaran publik mengenai kepemilikan senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil. Menurut Polri, semua orang berhak memiliki.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk kepemilikannya. Salah satunya, potensi ancaman karena profesi yang dijalani.

"Ada kriterianya, bisa dijelaskan oleh Kadiv Humas dan Kabid. Itu dibolehkan memang untuk tokoh-tokoh yang memiliki potensi untuk ada ancaman. Bukan diskriminasi kepada saudara Fredrich. Tapi juga kepada tokoh lain," jelas Kapolri, Jenderal Tito Karnavian usai memimpin upacara serah terima jabatan Kapolda, Rabu (29/11/2017).

Adapun dasar hukum yang mengatur kepemilikan senjata api adalah Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senpi antara lain memiliki KTP, berusia minimal 24 tahun, dan memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.

"Yang jelas kebijakan saya, batasi kriteria yang jelas dalam kepemilikan senjata. Yang mereka betul-betul terancam. Banyak potensi ancaman dalam profesinya. Karena prinsipnya kita tidak bisa jaga 24 jam," lanjut Tito.

Kepemilikan senpi ramai dibincangkan setelah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengakui memiliki senpi. Melalui wawancara dengan Najwa Shihab, Fredrich mengungkapkan dirinya telah mengantongi izin kepolisian untuk memiliki senpi.

"Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu kok. Lho saya kan punya izin," ujar Fredrich saat diwawancara Najwa, Jumat (24/11).

Tags :
Rekomendasi