Majelis Hakim Tolak Eksepsi SAT di Putusan Sela

| 31 May 2018 15:03
 Majelis Hakim Tolak Eksepsi SAT di Putusan Sela
Terdakwa kasus korupsi BLBI, Syarifuddin Arsyad Tumenggung (SAT). (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Majelis hakim, yang diketuai oleh Hakim Ketua Yanto, menolak eksepsi dan akan melanjutkan persidangan perkara kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara Syarifuddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel dan sah menurut hukum dan memenuhi standar untuk perkara ini. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara atas terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung," tutur Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Adapun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi ini karena anggapan kasus ini masuk ranah perdata dan harusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan sebagai kasus pidana dan diadili di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menolak pernyataan eksepsi dari pihak kuasa hukum SAT ini, dengan mendasarkan diri pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Majelis tidak sependapat, karena yurisprudensi Mahkamah Agung terkait sengketa kepemilikan tanah atau sengketa keperdataan. Menggunakan kata dapat artinya tidak harus. Selain itu, pertanggungjawaban pidana beda dengan perdata. Dengan demikian pemeriksaan perkara pidana tidak harus menunggu perkara perdata vice versa," tutur Hakim Yanto.

Sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin pernah mengeluarkan SKL senilai Rp4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI yang pernah hampir kolaps, Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Padahal, piutang tersebut tidak pernah dilunasi Sjamsul hingga menyebabkan negara mengalami kerugian dalam nilai tersebut.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Rekomendasi