Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah Kebenaran Akan Terbuka

| 06 Apr 2021 18:26
Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah Kebenaran Akan Terbuka
Rizieq Shihab (Tangkapan Layar)

ERA.id - Mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ferdinand merasa senang dan bersyukur karena majelis hakim menolak eksepsi Rizieq Shihab. Ia bahkan menganggap dengan putusan sela ini bisa membuat publik paham alasan Rizieq ditahan dan diadili.

“Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi rizieq shihab dan penasehat hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan,” cuit Ferdinand Hutahaean.

“Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” lanjut Ferdinand.

Untuk diketahui majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Rizieq Shihab tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sidang Habib Rizieq Shihab sendiri akan dilanjutkan Senin (12/4/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum atau JPU.

Rekomendasi