ERA.id - Anggota DPR Dedi Mulyadi mengaku heran pada fenomena crazy rich atau orang yang mendapat kekayaan secara instan dengan hasil memuja di dunia maya.
"Di Indonesia itu banyak yang aneh. Sekarang banyak orang memuja, ditangkap polisi. Mereka itu anak-anak muda yang tiba-tiba kaya karena memuja. Memuja pada dunia maya, dunia digital, digunakan untuk kepentingan pribadi. Crazy rich banyak yang memuja di dunia maya, tumbalnya ya orang yang berharap kaya," kata Dedi, Selasa (15/3/2022).
Kini ada dua orang yang mengaku crazy rich sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan penipuan sehingga menimbun kekayaan untuk kepentingan sendiri. Kedua orang tersebut ialah Indra Kenz, yang mengaku Crazy Rich Medan, dan Doni Salmanan mengaku sebagai Crazy Rich Bandung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.
Dedi menilai mereka bergelut dalam sebuah permainan aplikasi digital yang berujung pada penipuan hingga merugikan masyarakat. Tidak ada orang yang bisa menang dalam permainan tersebut, tambahnya.
"Jadi, kalau zaman dulu orang memuja ke gunung nanti ada yang dikorbankan, nanti yang menumbalkannya jadi kaya. Sekarang itu sama, memuja pada dunia maya, yang dikorbankan para follower, warganet," kata mantan Bupati Purwakarta itu.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengutamakan dunia maya atau dunia digital. Segala sesuatu memerlukan proses dan tidak ada yang instan, tukasnya.
"Tidak ada yang ujug-ujug (tiba-tiba), kalau yang ujug-ujug itu memuja namanya," kata dia.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi percaya atau tergiur dengan rayuan para afiliator, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang malah akan merugikan.
Ia berharap masyarakat mewujudkan harapan mereka di dunia nyata dengan bekerja sesuai kemampuan yang dimiliki.
"Ini jadi pembelajaran penting. Mudah-mudahan polisi bisa terus mengusut berbagai pihak yang menjadikan dunia digital sebagai lahan bisnis dengan melakukan penipuan, pemerasan terhadap orang lain," ujarnya.