Hakim Tolak Gugatan Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan

| 04 Jun 2018 12:12
 Hakim Tolak Gugatan Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan
Suasana persidangan perdata 'pribumi' Anies Baswedan. (Agatha/era.id)

Jakarta, era.id - Majelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut kata 'pribumi' dalam pidato pelantikannya di Balai Kota DKI Jakarta, pada 16 Oktober 2017.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sembiring Meliala menyatakan, perkara yang diajukan oleh penggugat bukanlah perkara perdata, seperti yang telah penggugat layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima," tutur Hakim Sembiring di PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Majelis Hakim berpendapat, apa yang dilayangkan oleh penggugat terkait hubungan pribadi dengan tergugat, bukanlah perkara perdata. Gugatan penggugat juga dinyatakan tidak memenuhi kriteria citizen law suit yang ada dalam perkara perdata.

"Menimbang bahwa dalam ruang lingkup hukum perdata, ada yg disebut sebagai citizen law suit, atau gugatan sumberdaya masyarakat untuk memulihkan keadaan. Tapi gugatan penggugat tidak memenuhi kriteria tersebut," tutur Hakim.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi penggugat menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tambahnya.

Gugatan ini berawal ketika Anies menyampaikan pidato perdananya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru, di Balai Kota DKI pada 16 Oktober 2017 silam. Saat itu, Anies menggunakan kata pribumi untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Anies dituntut karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Atas dasar tersebut, ucapan Anies terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dianggap merugikan karena berpotensi memecah belah masyarakat. Ucapan itu juga dianggap berkonotasi diskriminatif pada sejumlah kelompok yang tinggal di Indonesia.

Rekomendasi