PAN Tetap Setia dengan Prabowo Meski MK Hapus Presidential Threshold

| 04 Jan 2025 12:05
PAN Tetap Setia dengan Prabowo Meski MK Hapus Presidential Threshold
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. (Antara).

ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya belum terpikiran menyaring kader sendiri untuk dijadikan calon presiden (capres). PAN masih setia mendukung Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu merespons soal peluang PAN memunculkan calon sendiri di Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung," kata Yandri, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, Prabowo masih merupakan sosok terbaik untuk memimpin. Meskipun tak menutup peluang memunculkan kader sendiri, namun dia menegaskan bahwa perhelatan pilpres masih lama.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah. Pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada, tapi kalau PAN itu ya sudah teruji sama Pak Prabowo," ucap Yandri.

Soal peluang tokoh lain di luar PAN yang berpotensi untuk dicalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden mendatang, Yandri mengatakan hal itu akan diputuskan oleh partai.

"Ya kita lihat nanti, kita lihat nanti. Tapi PAN yang setia dengan Pak Prabowo," tegasnya.

Diketahui, MK memutuskan mengambulkan seluruh gugatan uji materi perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.

Para pemohon menggugat Pasal 222 UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (2/1).

Dalam pertimbangannya, MK menilai, munculnya polarisasi di tengah masyarakat akibat kecenderungan hanya ingin memunculkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

"Setelah mempelajari secara seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon," ujar hakim MK Saldi Isra.

"Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung menunjukan, dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan Kebhinekaan Indonesia," lanjutnya.

MK menilai, jika hal ini terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan Pilpres selanjutnya hanya menampilkan pasangan calon tunggal.

Kecenderungan itu, menurut MK, sudah terlihat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Banyak pasangan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong.

"Artinya, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.

Rekomendasi