Dua Polisi Disanksi Demosi karena Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

| 04 Jan 2025 11:59
Dua Polisi Disanksi Demosi karena Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Dua polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Jumat (3/1) kemarin.

Kedua polisi itu yakni anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dan Iptu Sehatma Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasil sidang memutuskan Fahrudin disanksi demosi selama lima tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).

Selain sanksi demosi, Fahrudun disanksi untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis komisi sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"(Lalu disanksi) penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025," ucapnya.

Untuk Iptu Sehatma disanksi demosi selama delapan tahun. Dia juga dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis komisi sidang KKEP dan tertulis ke pimpinan Polri.

Lalu diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. "(Sehatma juga disanksi) penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari," ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik ke empat anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Keempat polisi itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward, AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

Donald, Malvino, dan Yudhy dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya mengajukan banding usai disanksi PTDH.

Lalu Dzul disanksi demosi 8 tahun. Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.

Rekomendasi