Uang Suap Bupati Purbalingga Sempat Disembunyikan

| 06 Jun 2018 05:32
Uang Suap Bupati Purbalingga Sempat Disembunyikan
Konferensi pers kasus korupsi di Kabupaten Purbalingga. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus suap di lingkungan Kabupaten Purbalingga, salah seorang tersangka sempat menyembunyikan uang yang akan diduga akan diserahkan kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang sebesar Rp100 juta itu disembunyikan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto di dalam plastik. Penyidik KPK pun sempat melakukan pencarian terhadap uang itu.

"Uang yang ada di tas plastik sempat dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang saat itu dan tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Dari aksi kejar-kejaran tersebut, akhirnya ada kerusakan pada salah satu barang bukti yang disita KPK yaitu mobil Avanza yang saat itu digunakan oleh Hadi dan juga menjadi tempat penyerahan uang suap itu. "Terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kita segel, mobil di Purbalingga kemarin," ungkap Febri.

Uang suap itu pun sempat disembunyikan oleh Hadi yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Uang sebesar Rp100 juta itu disembunyikan di dalam Gedung Purbalingga Islamic Center, lokasi pemberian uang dilakukan.

"Karena kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif saat itu maka tim melakukan pengejaran sampai ke lokasi dan uang sempat disembunyikan di dalam gedung tersebut," jelas Febri.

Setelah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di beberapa rumah tahanan yang berbeda.

Untuk Bupati Purbalingga Tasdi ditahan di Rutan K4 KPK, Kabag ULP Pemkab Purbalinga Hadi Iswanto ditahan di Rutan Guntur.

Sebagai informasi, selaku penerima suap, Tasdi dan Hadi Iswanto kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi suap Hamdani, Librata, dan Ardiwinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Tags : kpk ott kpk