"Menyatakan bahwa terdakwa Aditya Anugerah Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, membacakan surat putusan terhadap Aditya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Hakim menyatakan suap itu diberikan Aditya secara bertahap. Di mana Adiya menawarkan uang USD 50 ribu kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta SGD 100 ribu dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.
Politikus Golkar itu pun tak mengajukan banding. Ia mengatakan menerima putusan ini sebagai konsekuensi memperjuangkan harkat dan martabat ibunya.
"Saya melakukan ini demi ibu saya. Apapun konsekuensinya saya bersedia demi harkat dan martabat ibunda saya. Saya tahu dia tidak salah, maka saya berjuang. Maka apapun putusan majelis hakim saya terima," ucap Aditya saat persidangan.
Sedangkan, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Moha Siahaan.
"Menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim
Hakim mengatakan suap itu diberikan Aditya ke Sudiwardono agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado.