Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

| 08 Apr 2022 16:45
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2022.

Aturan ini berlaku seiring dengan keberhasilan pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Ida mengatakan aturan pemberian THR pada Lebaran tahun ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 Bagi Pekerja atau Buruh. SE tersebut diterbitkan pada 6 April 2022 lalu.

"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4/2022).

Ida menambahkan, dalam SE yang telah diterbitkan juga menjelaskan jenis-jenis status pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya yaitu pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer.

Ida menegaskan, dalam SE tersebut juga mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegas Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa nantinya pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk melakukan penegakan hukum bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar pemberian THR kepada pekerjanya.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, wali kota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya," kata Ida.

Rekomendasi