Belum Rampungkan Pleidoi, Sidang Fredrich Ditunda

| 08 Jun 2018 13:32
Belum Rampungkan Pleidoi, Sidang Fredrich Ditunda
Terdakwa Fredrich Yunadi (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi ditunda. Hakim menjadwalkan ulang sidang lantaran terdakwa belum menyelesaikan nota pembelaannya.

Fredrich menyebut, waktu delapan hari, terhitung sejak persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (31/5/2018), tak cukup untuk menyelesaikan 1.000 halaman nota pembelaan. Kendati demikian, Fredrich mengaku telah menulis 602 halaman pleidoi yang ia bawa dengan sebuah tas hitam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Lebih (dari seribu halaman), tapi belum selesai. Insya Allah kita akan selesaikan secepatnya. Saya sudah membawa bukti di sini yang sudah ada 602 halaman," tutur Fredrich sesaat sebelum sidang, Jumat (8/6/2018).

Menurut Fredrich, panjangnya pleidoi yang ia tulis lantaran ia sangat teliti dalam menganalisis berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tebalnya mencapai 573 halaman.

"Saya harus analisa satu per satu. Kalau satu halaman saya analisa satu halaman, kan berarti sudah 573 juga halaman kan? Kalau satu halaman saya analisa dua halaman, kan berarti seribu lebih," kata Fredrich.

"Setiap kata harus kita jawab. Kalau kita tidak jawab, berarti kita menyetujui. Itulah prinsip hukum yang benar," sambungnya.

Selain Fredrich, tim kuasa hukum rupanya juga belum merampungkan pleidoinya sehingga tidak menghadiri persidangan.

"Saya yakin hakim sangat bijaksana. Tidak ada alasan dalam hal ini, kalau belum siap mau apa? Sekarang pengacaranya juga enggak ada. Kan pengacara sudah resmi ajukan surat kok. Pengacara saya berapa (membuat pleidoi) ribu halaman juga saya enggak tahu," ujar mantan pengacara Setya Novanto itu.

Baca Juga: Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara 

Ilustrasi era.id 

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (8/6/2018) depan. Dengan catatan, tidak ada lagi kompensasi perpanjangan waktu. 

"Jadi nanti pembacaan tanggal 22. Perlu kami sampaikan supaya efektif, karena saudara sendiri membuat pembelaan, diusahakan dibuat resumenya. Tadi saudara sebut ada poin penting disebutkan saja. Artinya, tidak harus seluruhnya dibaca," tutur Hakim Ketua Saifudin Zudhri.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi telah merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, lantaran merekayasa kecelakaan kecelakaan mobil Setya Novanto pada 16 November 2017 silam, yang menyebabkan Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

Rekomendasi