Lobi Fredrich Biar Bisa Keluar Rutan saat Lebaran

| 08 Jun 2018 14:14
Lobi Fredrich Biar Bisa Keluar Rutan saat Lebaran
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi meminta izin kepada Majelis Hakim untuk mengunjungi keluarga besarnya, saat Hari Raya Idul Fitri. Dia ingin melakukan ritual sungkem kepada ibundanya yang sudah berusia 94 tahun.

"Izin kalau berkenan kami diberikan waktu untuk menyungkem ke orang tua. Umur ibu saya kan sudah 94 tahun. Umur 90 tahun itu suatu karunia Tuhan yang luar biasa," kata Fredrich dalam persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga : Tak Sependapat Fredrich Marah-marah di Persidangan

Namun, izin tadi tidak disetujui JPU KPK. JPU merasa keberatan dengan permintaan Fredrich itu. JPU KPK mengatakan, daripada Fredrich yang keluar, lebih baik keluarga yang datang membesuk. Apalagi jadwal besuk di hari raya telah diperpanjang di Rutan Cipinang, yakni dari pukul 09.00-17.00 WIB. 

Mendengar hal tersebut, Fredrich berang dan tetap kukuh untuk menemui ibunya untuk sungkem.

"Yang Mulia, yang kami maksud bukan besuk, tapi umur ibu ini 94. Kemungkinan JPU belum ada orang tua yang seumur ibu saya. Seorang 94 tahun jalannya aja udah susah. Apa tega disuruh datang (ke Rutan Cipinang)?" ujar Fredrich.

JPU KPK kembali menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, itu membuat pekerjaan tambahan bagi penjaga tahanan KPK. Padahal, para penjaga tahanan KPK juga memiliki hak cuti hari raya, ditambah lagi dengan tambahan para tersangka OTT yang membutuhkan penjagaan ekstra. 

Baca Juga : Fredrich Yunadi Harap-harap Cemas

Fredrich Yunadi lantas membalas ucapan jaksa dengan mengatakan, dirinya bisa meminta kepada pihak kepolisian untuk mengawalnya selama pergi ke luar sel di hari raya.

Menengahi perdebatan ini, Majelis Hakim pun memutuskan Fredrich tidak diperbolehkan untuk pergi ke luar sel, tapi keluarganya tetap dapat membesuknya. 

Fredrich pun semakin geram dan mendoakan agar JPU KPK mendapatkan balasan dari Tuhan.

"Kalau itu sudah keputusan Yang Mulia, kami akan ikuti. Cuma kami bersumpah, dalam hal ini JPU akan mendapat balasan dari Allah, bagaimana dia perlakukan pada orang tuanya pak, coba orangtuanya masih hidup pak," ujar Fredrich.

Baca Juga : Belum Rampungkan Pleidoi, Sidang Fredrich Ditunda

Mendengar hal tersebut, JPU KPK Takdir Suhan mengatakan agar perkataan Fredrich dapat dicatat, bahwa mereka merasa keberatan dengan ungkapan itu.

"Izin majelis, sebelum ditutup, kami keberatan dengan ucapan terdakwa yang terakhir itu. Hanya keberatan saja," kata Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Fredirich diduga bekerja sama dengan dokter RS Medika Bimanesh Sutardjo yang didakwa merekayasa diagnosis medis Setya Novanto.

Rekomendasi