Pimpinan MKD Periksa Novanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

| 30 Nov 2017 11:06
Pimpinan MKD Periksa Novanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua MKD Sufmi Dasco tiba di Gedung KPK untuk memeriksa Setya Novanto, Kamis (30/11/2017). (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Novanto akan diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran etik karena sudah ditahan KPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua MKD Sufmi Dasco datang bersama tiga anggotanya, Sarifudin Suding, Maman Immanul Haq dan Agung Widiantoro.

Keempatnya datang ke Gedung KPK menggunakan mobil Toyota Innova dengan pengawalan voorijder pada pukul 10.15.

Kedatangan mereka langsung disambut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang sudah menunggu di lantai dasar Gedung KPK. Pimpinan dan anggota MKD itu langsung menuju ruang pemeriksaan setelah mengenakan kartu identitas visitor.

Namun Sufmi dan anggota MKD lainnya tidak menjawab saat ditanya agenda pemeriksaan terhadap Novanto.

MKD memeriksa Novanto terkait dugaan melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Pemeriksaan hari ini akan jadi pemeriksaan pertama MKD terhadap Novanto. Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan ditahan di Rutan KPK sejak Minggu (19/11/2017) jelang Senin (20/11/2017) dini hari. 

Meski ditahan, namun Novanto menolak mundur sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar hingga ada putusan praperadilan.

Tags : setya novanto
Rekomendasi