MKD Diminta Ngebut Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Novanto

| 05 Dec 2017 14:08
MKD Diminta Ngebut Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Novanto
Anggota MKD dari Fraksi PKB di DPR, Maman Imanul Haq.
Jakarta, era.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Maman Imanul Haq optimistis kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan selesai sebelum masa reses. Menurut Maman, keinginan menyelesaikan masalah ini adalah keinginan semua pihak.

"Semua orang dan semua (anggota) DPR menginginkan proses ini sebelum reses sudah selesai," kata Maman, di Gedung DPR, Selasa (5/12/2017) siang.

Reses adalah saat anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya kunjungan kerja ke daerah pemilihan atau daerah lainnya, perseorangan maupun berkelompok.

Dalam kalender DPR RI Desember 2017, masa reses akan jatuh pada 14 Desember 2017 hingga 8 Januari 2018.

Sebelumnya, Maman ikut serta bersama pimpinan MKD memeriksa Novanto di Gedung KPK karena diduga melanggar kode etik, Kamis (30/11/2017).

Adapun Novanto dilaporkan ke MKD oleh kelompok masyarakat karena dinilai melanggar sumpah jabatan setelah statusnya tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bara Hasibuan, juga sangat berharap MKD bisa segera menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto, dan berharap Partai Golkar segera mencari pengganti Novanto sebagai Ketua DPR.

"Tentu saya berharap juga pada Golkar sebagai partai lama partai besar itu mempunyai tanggung jawab untuk menyelamatkan dpr ini," ucap anggota Fraksi PAN tersebut.

Tags : setya novanto
Rekomendasi